MATERI
KULIAH
ETIKA PROFESI GURU
Oleh : H. FAUZAN, S. Ag
DISAMPAIKAN PADA MAHASISWA SEMESTER V
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL FALAH
BANJARBARU
2011
Etika Profesi Guru -
1 –
ETIKA PROFESI GURU
Pendahuluan
Tulisan ini
membahas mengenai etika profesi guru secara umum Saudara akan diajak untuk memahami lebih
mendalam tentang hakikat profesi guru.
Beberapa paparan
dalam tulisan ini membahas tentang pengertian profesi, ciri-ciri profesi,
profesi keguruan, etika kerja dan etos kerja guru serta kode etik guru yang
meliputi; tujuan kode etik, penetapan kode etik, sanksi pelanggaran kode etik,
dan kode etik guru Indonesia.
Semua kemampuan
di atas sangat penting bagi semua peserta sertifikasi guru agar menjadi guru
yang profesional, terutama dalam bidang pendidikan guru TK. Pendidikan dapat
dipandang sebagai suatu proses pemberdayaan dan pembudayaan individu agar mampu
memenuhi kebutuhan perkembangan dan memenuhi tuntutan sosial, kultural, serta
religius dalam lingkungan kehidupannya.
Pengertian
pendidikan seperti ini mengimplikasikan bahwa upaya apapun yang dilakukan dalam
konteks pendidikan seyogyanya terfokus pada upaya memfasilitasi proses
perkembangan individu sesuai dengan nilai agama dan kehidupan yang dianut. Salah satu upaya yang
dapat dilakukan untuk memfasilitasi proses perkembangan individu adalah dengan
adanya sumber daya manusia (SDM) yang terkait langsung dengan dunia pendidikan
yaitu guru. Salah satu ujung tombak tercapainya tujuan pendidikan adalah adanya
peran guru.
Di tangan para guru masa
depan pendidikan akan terlaksana, karena guru merupakan salah satu unsur yang
berhadapan langsung dengan siswa dalam proses pembelajaran secara nyata. Satu unsur yang terkait
langsung dengan siswa dalam praktek pendidikan adalah guru TK (Taman Kanak-Kanak).
Semoga dengan tulisan ini, saudara dapat menjadi seorang
guru TK yang benar-benar memaknai
fungsi dan peran seorang guru sebagai sebuah profesi yang membanggakan.
Etika Profesi Guru -
2 -
Apakah Profesi
Itu?
Dibawah ini dikemukakan beberapa
pengertian tentang profesi:
· Suatu
jabatan atau pekerjaan yang diperoleh melalui latihan khusus yang memadai. (Liberman)
· Suatu
jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang relatif lama dan
khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik
tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan
pribadi yang tingi. {World Confederation of Organization for Teaching
Profession (WCOTP)}
· Suatu
pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan
terhadap pekerjaan tersebut. (Dedi Supriadi)
· Profesi
itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang
akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa,
karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
(Sikun Pribadi, 1976)
Makna pengertian diatas
mengisyaratkan bahwa:
1. Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau
suatu janji terbuka
Suatu pernyataan atau suatu janji yang
dinyatakan oleh tenaga profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang
dikemukakan oleh nonprofesional.
Pernyataan profesional mengandung makna
terbuka yang sungguh-sungguh, yang keluar dart lubuk hatinya.
Pernyataan
demikian mengandung norma-norma atau nilai-nilai
etik. Orang yang membuat pernyataan
itu yakin dan sadar
bahwa pernyataan yang dibuatnya adalah baik. "Baik" dalam arti
bermanfaat bagi orang banyak dan bagi dirinya sendiri.
Etika Profesi Guru -
3 –
Pernyataan janji
itu bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi
kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari.
Janji yang
bersifat etik itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu.
Bila dia melanggar janjinya, dia akan
berhadapan dengan sanksi tersebut, misalnya
hukuman atau protes masyarakat, hukuman dari Tuhan, dan hukuman
oleh dirinya sendiri.
Jika seseorang telah menganut suatu
profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut.
Janji- janji itu biasanya telah
digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan, dalam hal ini, Profesi
kependidikan.
2. Profesi mengandung unsur
pengabdian
Suatu profesi
bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri, baik dalam arti
ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi untuk pengabdian pada masyarakat. Ini
berarti, bahwa profesi tidak boleh sampai merugikan, merusak, atau menimbulkan
malapetaka bagi orang lain dan bagi masyarakat. Sebaliknya, profesi itu harus
berusaha menimbulkan kebaikan, keberuntungan, dan kesempurnaan serta
kesejahteraan bagi masyarakat.
Pengabdian diri
berarti lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. Misalnya, profesi dalam
bidang hukum adalah untuk kepentingan kliennya bila berhadapan dengan
pengadilan, profesi kedokteran adalah untuk kepentingan pasien agar cepat
sembuh penyakitnya, profesi kependidikan adalah untuk kepentingan anak didiknya,
profesi pertanian adalah untuk meningkatkan produksi pertanian agar masyarakat
lebih sejahtera dalam bidang pangan, dan sebagainya.
Dengan demikian,
pengabdian yang diberikan oleh profesi tersebut harus sesuai dengan
bidang-bidang pekerjaan tertentu. Dengan pengabdian pada pekerjaan itu,
seseorang berarti mengabdikan profesinya kepada masyarakat.
3. Profesi adalah suatu jabatan
atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan
jabatan atau pekerjaan
Etika Profesi Guru -
4 -
tertentu yang dengan sendirinya
menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam
pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar
profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya.
Dalam hal ini,
pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya, oleh sebab
mempunyai fungsi sosial, yakni pengabdian kepada masyarakat.
Kompetensi sangat diperlukan untuk
melaksanakan fungsi profesi.
Dalam masyarakat
yang kompleks seperti masyarakat modern
dewasa ini, profesi menuntut
kemampuan membuat keputusan yang tepat dan kemampuan membuat kebijaksanaan yang
tepat. Untuk itu diperlukan banyak keterangan yang lengkap agar jangan
menimbulkan kesalahan yang akan menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri
maupun bagi masyarakat. Kesalahan dapat menimbulkan akibat yang fatal atau
malapetaka yang dahsyat. Itu sebabnya, kebijaksanaan, pembuatan keputusan,
perencanaan, dan penanganan harus ditangani oleh para ahlinya, yang memiliki
kompetensi profesional dalam bidangnya.
Uraian di atas dan definisi seperti
yang dikemukakan oleh Dr. Sikun Pribadi ternyata sejalan dengan definisi yang
dikemukakan oleh Frank H. Blackington sebagai berikut :
”A profession may define most
simply as a vocation which is organized, incompletely, no doubt, but genuinely,
for the performance offitnction. (Blackington, 1968)
Sebagai
perbandingan dengan komponen-komponen profesi, sebagaimana digariskan dalam
definisi profesi yang telah dikemukakan oleh Ernest Greenwood, sebagai berikut;
Etika Profesi Guru -
5 –
Berdasarkan
uraian tentang pengertian, kriteria, dan
unsur-unsur yang terkandung dalam profesi, sebenarnya profesi itu adalah
suatu lembaga yang mempunyai otoritas yang
otonom, karena didukung oleh:
1. Spesialisasi
ilmu sehingga mengandung arti keahlian;
2. Kode etik
yang direalisasikan dalam melaksanakan profesi, karena hakikatnya ialah pengabdian kepada
masyarakat demi kesejahteraan masyarakat itu sendiri;
3. Kelompok yang
tergabung dalam profesi, yang menjaga jabatan itu dari penyalahgunaan oleh
orang-orang yang tidak kompeten dengan pendidikan serta sertifikasi mereka yang
memenuhi syarat-syarat yang diminta;
4. Masyarakat
luas yang memanfaatkan profesi tersebut;
5. Pemerintah
yang melindungi profesi dengan undang-undangnya.
(Dr. Sikun Pribadi, 1975).
Ciri-Ciri
Profesi
· Menurut Liberman ciri-ciri profesi
adalah:
1. Jabatan
tersebut harus merupakan suatu layanan yang khas dan esensial serta dengan
jelas dapat dibedakan dari jabatan lain.
2. Untuk
pelaksanaannya tidak sekedar diperlukan keterampilan (skills) tetapi juga
kemampuan intelektual.
3. Diperlukan
suatu masa studi dan latihan khusus yang cukup lama.
4. Para
praktisinya secara individual atau kelompok memiliki otonomi dalam bidangnya.
5. Tindakan
keputusannya dapat diterima oleh para praktisi yang bertangung jawab.
6. Layanan
tersebut tidak semata-mata untuk kepentingan ekonomi.
7. Memiliki
suatu kode etik
Etika Profesi Guru -
6 –
· Menurut
WCOTP ciri-ciri profesi adalah:
1.
Profesi adalah panggilan jiwa
2.
Fungsinya telah terumuskan dengan jelas
3. Menetapkan
persyaratan-persyaratan minimal untuk dapat melakukannya (kualifikasi
pendidikan, pengalaman, keterampilan)
4.
Mengenakan disiplin kepada seluruh anggotanya dan biasanya bebas dari campur
tangan kekuasaan luar.
5.
Berusaha meningkatkan status ekonomi dan sosial para anggotanya.
6.
Terbentuk dari disiplin intelektual masyarakat terpelajar dengan
anggota-anggota dan terorganisasi
· Ciri-ciri
profesi :
1.
Pekerjaan itu mempunyai signifikansi sosial karena diperlukan mengabdi kepada
masyarakat.
2.
Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan dan
latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang
secara sosial
dapat dipertanggungjawabkan
3.
Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu
4.
Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya beserta sangsi yang
jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik
5.
Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota
profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh imbalan finansial.
Etika Profesi Guru -
7 –
Istilah-istilah yang terkait dengan
profesi:
· Profesional
:
Penampilan seseorang yang sesuai
dengan tuntutan yang seharusnya menunjuk kepada orangnya.
· Profesionalisasi
:
Proses menjadikan
seseorang sebagai profesional melalui inservice training dan atau
preservice training.
· Profesionalisme
Derajat penampilan seseorang
sebagai profesional.
· Penampilan
suatu pekerjaan sebagai suatu profesi;
dan juga mengacu kepada sikap
dan komitmen anggota profesi untuk
bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Profesi Keguruan
Apakah pekerjaan guru (tenaga
kependidikan) dapat disebut sebagai suatu profesi? Pertanyaan ini muncul karena
masih ada pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan suatu
profesi tersendiri. Berbagai alasan yang mereka kemukakan antara lain, bahwa
setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalami jenjang pendidikan
tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu seorang dapat
saja mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah mengalami
pendidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain dari itu, ada beberapa
bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya tidak pernah
belajar ilmu pendidikan dan keguruan.
Etika Profesi Guru -
8 –
Banyak orang tua
seperti pedagang, petani, dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka
dan berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan
mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga
kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik
anaknya. Jadi, kendati seseorang telah dididik menjadi guru, namun belum
menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik. Kritik lain yang sering
dilontarkan ialah, hasil pendidikan di sekolah tidak dapat segera dilihat
hasilnya, berbeda dengan profesi kedokteran atau teknologi pertanian misalnya:
Pandangan di
atas dinilai terlalu picik. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas.
Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut.
1. Peranan
pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang
bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa.
Pembangunan
tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan
sekaligus sebagai tujuan pembangunan.
Untuk
menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang relevan. Sistem
pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam
bidangnya.
Tanpa
keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki
oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya,
melainkan
hanya
dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara
berencana dan sistematik.
2. Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan
dirasakan dalam waktu singkat, tetapi baru
dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya
proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja.
Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan
dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu
sebabnya tangan-tangan yang mengelola sistem pendidikan dari alas sampai ke
dalam kelas harus
Etika Profesi Guru -
9 –
terdiri dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3. Sekolah
adalah suatu lembaga profesional.
Sekolah bertujuan membentuk anak didik
menjadi manusia dewasa yang
berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan
bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya.
Para lulusan Sekolah Tinggi pada
waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus
dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah.
Para orang telah mempercayakan
anak-anaknya untuk dididik di sekolah.
Mereka tidak cukup waktu untuk mendidik
anaknya sebagaimana yang diharapkan.
Mereka tidak memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan untuk diberikan kepada anaknya.
Sebagian tanggung jawab pendidikan
anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya
sebabnya para guru harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki
kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara
efisien dan efektif.
Hal ini hanya mungkin dilakukan jika
kedudukan, fungsi, dan peran guru diakui sebagai suatu profesi.
4. Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi
yang telah dijelaskan di muka, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan
oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan
guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu
ditata berdasarkan kode etik tertentu.
Kode etik itu mengatur bagaimana seorang
guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, balk dalam
hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5. Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan
tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan.
Dengan demikian dia memiliki kewenangan
mengajar untuk diberikanimbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya.
Etika Profesi Guru -
10 -
Dengan demikian seorang calon guru
seharusnya telah menempuh program pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan
tertentu.
Etika Kerja Guru
Etika (ethic) bermakna
sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan
santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut
oleh suatu golongan atau masyarakat.
Etika, pada hakikatnya merupakan
dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam
interaksi dengan lingkungannya.
Secara umum etika dapat diartikan
sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama
manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya
berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
Dengan adanya etika, manusia dapat
memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma
moral yang berlaku.
Dengan demikian akan terciptanya
suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling
menghormati, saling menghargai, tolong-menolong,
dsb.
Sebagai acuan pilihan perilaku,
etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling
mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat
hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan
dan profesi.
Dalam dunia pekerjaan, etika sangat
diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan
lainnya.
Dengan etika kerja itu, maka
suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas
pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Etika kerja lazimnya dirumuskan
atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber
dasar nilai dan moral tersebut di atas.
Rumusan etika kerja yang disepakati
bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk
Etika Profesi Guru -
11 –
mewujudkan perilaku etika dalam
melakukan tugas-tugas pekerjaan.
Dengan kode etik itu pula perilaku
etika para pekerja akan dikontrol., dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan.
Semua anggota harus menghormati,
menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati
bersama.
Dengan demikian akan terciptanya
suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan
rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
Secara umum, kode etik ini
diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
· Untuk
melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan UAN dan kebijakan yang telah
ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
· Untuk
mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana,
sehingga dapat menjaga dan meningkatkan
stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
· Melindungi
para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan
tindakan.
· Melindungi
anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku.
Karena kode etik itu merupakan
suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini
ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para
anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru.
di
Indonesia, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) telah menetapkan kode etik
guru sebagai salah satu
kelengkapan organisasi sebagaimana
tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
Etos kerja Guru
Sebenarnya kata "etos"
bersumber dari pengertian yang sama dengan etika, yaitu sumber-sumber nilai
yang dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih
merujuk kepada kualitas kepribadian yang tercermin melalui.
unjuk kerja secara utuh dalam
berbagai dimensi kehidupannya.
Etika Profesi Guru -
12 -
Dengan demikian
etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan
perilaku ke arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal. Kualitas unjuk kerja
dan hasil kerja banyak ditentukan oleh kualitas etos kerja ini. Sebagaisuatu
kondisi internal, etos kerja mengandung beberapa unsure antara lain: (1)
disiplin kerja (2) sikap terhadap pekerjaan, (3) kebiasaan-kebiasaan bekerja.
Dengan disiplin kerja, seorang pekerja akan selalu bekerja dalam pola-pola yang
konsisten untuk melakukan dengan baik sesuai dengan tuntutan dan
kesanggupannya.
Disiplin yang
dimaksud di sini adalah bukan disiplin yang mati dan pasif, akan tetapi disiplin
yang hidup dan aktif yang didasari dengan penuh pemahaman, pengertian, dan
keikhlasan.
Sikap terhadap
pekerjaan merupakan landasan yang paling berperan, karena sikap mendasari arah
dan intensitas unjuk kerja.
Perwujudan unjuk kerja yang baik,
didasari oleh sikap dasar yang positif dan wajar terhadap pekerjaannya.
Mencintai pekerjaan sendiri. adalah salah satu contoh sikap terhadap pekerjaan.
Demikian pula
keinginan untuk senantiasa mengembangkan kualitas pekerjaan dan unjuk kerja
merupakan refleksi sikap terhadap pekerjaan. Orientasi kerja, juga termasuk ke
dalam unsur sikap seperti orientasi terhadap hasil tambah, orientasi terhadap
pengembangan diri, orientasi terhadap pengabdian pada masyarakat. Kebiasaan
kerja, merupakan pola-pola perilaku kerja yang ditunjukkan oleh pekerja secara
konsisten. Beberapa unsure kebiasaan kerja antara lain: kebiasaan mengatur
waktu, kebiasaan pengembangan diri, disiplin kerja, kebiasaan hubungan antar
manusia, kebiasaan bekerja keras.
Dengan demikian,
etos kerja merupakan tuntutan internal untuk berperilaku etis dalam mewujudkan
unjuk kerja yang baik dan produktif. Dengan etos kerja yang baik dan kuat
sangat diharapkan seseorang pekerja akan senantiasa melakukan pekerjaannya
secara efektif dan produktif dalam kondisi pribadi yang sehat dan berkembang.
Perwujudan unjuk kerja ini bersumber pada kualitas kompetensi aspek kepribadian
yang mencakup aspek religi, intelektual, sosial, pribadi, fisik, moral, dsb.
Hal itu dapat berarti bahwa mereka yang dipandang memiliki etos kerja yang
tinggi dan kuat akan memiliki keunggulan.
Etika Profesi Guru -
13 –
Kode Etik Guru
Interpretasi tentang kode etik
belum memiliki pengertian yang sama. Berikut ini disajikan beberapa pengertian
kode etik.
· Undang-undang
Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa
"Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku perbuatan di dalam dan di luar kedinasan".
Dalam
Penjelasan Undang-undang tersebut dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini,
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya
dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok
tentang pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pegawai negeri. Dari uraian ini
dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbua tan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari- hari.
· Kongres
PGRI ke XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru
Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI
dalam melaksanakan panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973).
Dari
pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia
terdapat dua unsur pokok yakni:
(1) sebagai
landasan moral,
dan
(2) sebagai
pedoman tingkah laku.
· Dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43,
dikemukakan
sebagai berikut:
(1) Untuk
menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas
keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berisi norma dan etika yang mengikat
perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Etika Profesi Guru -
14 -
Dari beberapa pengertian tentang
kode etik di atas, menunjukkan bahwa kode etik suatu profesi merupakan norma
norma yang harus diindahkan dan diamalkan oleh setiap anggotanya dalam
pelaksanaan tugas dan pergaulan hidup sehariharidi masyarakat. Norma-norma
tersebut berisi petunjukpetunjuk bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan
larangan-larangan, tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan,
tidak saja dalam menjalankan tugas profesi, tetapi dalam pergaulan hidup
sehari- hari di dalam masyarakat.
A. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan
kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan
organisasi.profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah
sebagai berikut.
1. Menjunjung tinggi martabat
profesi.
Kode
etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka
tidak memandang rendah terhadap profesi
yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan
melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan
mencakup lahir (atau material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental).
Kode
etik umumnya memuat larangan-larangan
untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para
anggotanya.
Misalnya
dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tarif di bawah
minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan seprofesi.
Dalam
hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjukpetunjuk
kepada anggotanya
untuk melaksanakan profesinya.
Etika Profesi Guru -
15 -
3. Pedoman berperilaku.
Kode
etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan
tidak jujur bagi para anggota prof'esi
dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan pengabdian
para anggota profesi.
Kode
etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi
para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab
pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.
Oleh
karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para
anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
5. Untuk meningkatkan mutu profesi.
Kode
etik memuat norma norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6. Untuk meningkatkan mutu
organisasi profesi.
Kode
etik mewajibkan setiap anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina
organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian di
atas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik
adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Etika Profesi Guru -
16 -
B. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan
oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya,
lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian,
penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus
dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota
profesi, tidak dapat dikenankan Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang
kuat dalam menegakkan disiplin di tangan profesi tersebut, jika semua orang
yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan.
Jika setiap orang yang menjalankan
suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada
jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena
setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik
dapat dikenakan sanksi.
C. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali negara mencampuri urusan
profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi
tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undangundang. dengan
demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya
memaksa, baik berupa aksi perdata maupun pidana.
Sebagai contoh dalam hal ini jika
seseorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama
anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut di
muka pengadilan.
Pada umumnya karena kode merupakan
landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap
pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik,
akan mendapat cela dari rekan rekannya, sedangkan sanksi yang dianggap terberat
adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi.
D. Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru di Indonesia dapat
dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh.
Etika Profesi Guru -
17 –
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam
menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah
serta dalam pergaulan hidup seharihari di masyarakat. Dengan demikian, Kode
Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap
profesional para anggota profesi keguruan.
Seperti halnya profesi lain, Kode
Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh
utusan.
Cabang dan Pengurus Daerah PGRI
dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun
1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di
Jakarta. Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut
adalah sebagai berikut.
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan
negara, serta kemanusiaan pada umumnya.
Guru Indonesia yang berjiwa
Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas
terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya
dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di
sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap
pendidikan.
Etika Profesi Guru -
18 -
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan
sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi
PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber:
Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).
E. Organisasi Profesi Guru
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikemukakan bahwa:
"Organisasi profesi guru
adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru
untuk mengembangkan profesionalitas
guru". Lebih lanjut dijelaskan hal- hal sebagai berikut:
· Pasal
41
(1)
Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
(2)
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan
profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi.
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi.
(4)
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
sesuai peraturan perundangundangan.
Etika Profesi Guru -
19 –
(5)
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dapat memfasilitasi organisasi profesi guru
dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
· Pasal
42
Organisasi profesi guru mempunyai
kewenangan:
(1) menetapkan dan menegakkan kode
etik guru;
(2) memberikan bantuan hukum kepada
guru;
(3) memberikan perlindungan profesi
guru;
(4) melakukan pembinaan dan
pengembangan profesi guru; dan
(5) memajukan pendidikan nasional.
Rangkuman
Profesi, pada hakikatnya adalah
suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya
kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut
merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Profesional, merujuk pada
penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk
kepada orangnya. Profesionalisasi,
proses menjadikan seseorang sebagai profesional melalui inservice training dan
atau preservice training. Profesionalisme, merujuk pada derajat penampilan
seseorang sebagai profesional dan penampilan suatu pekerjaan sebagai
suatuprofesi; dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk
bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
Etika dapat diartikan sebagai suatu
disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam
memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan
timbangan moral-moral yang berlaku. Etos kerja merupakan tuntutan internal
untuk berperilaku etis dalam mewujudkan unjuk kerja yang baik dan produktif.
Etika
Profesi Guru - 20 -
Kode Etik Guru di Indonesia dapat
dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode Etik Guru
Indonesia merupakan alat yang amat
penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
Tujuan suatu profesi menyusun kode
etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan
mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara
perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan
profesinya.
Segala hal yang terkait dengan
profesi guru tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Etika
Profesi Guru - 21 -
Kepustakaan
Departemen
Pendidikan Nasional. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta : Departemen
Pendidikan Nasional
Hamalik, Oemar. (2004). Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta : Bumi Aksara
Mulyasa, E. (2002). Kurikulum
Berbasis Kompetensi, Konsep, Karakteristik, dan Implementasi. Bandung :
Remaja Rosdakarya
Mulyasa, E. (2006). Menjadi Guru
Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung :
Remaja Rosdakarya
Mulyasa, E. (2007). Standa Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung
: Remaja Rosdakarya
Supriadi, Dedi. (1998). Mengangkat
Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta : Adicita Karya Nusa Surya,
Mohamad. (2003). Psikologi
Pembelajaran dan Pengajaran. Bandung : Yayasan Bhakti Winaya




0 komentar:
Posting Komentar